Minggu, 18 Oktober 2015

WARGA NEGARA DAN NEGARA





I. HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAH

A. HUKUM

Menurut Utretcht dalam buku " Pengantar Dalam Hukum Indonesia" hukum itu sebagai himpunan peraturan-peraturan ( perintah atau larangan) yang mengurus tata tertib dalam masyarakat. Sedangkan menurut Simorangkir SH  , dan Woerjono Sastropranoto SH mendefinisikan hukum sebagai peraturan yang memaksa,yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan resmi yang berwajib.

a) Ciri-ciri dan Sifat Hukum
  
Ciri hukum

  • Adanya perintah atau larangan
  • Perintah atau larangan harus dipatuhi setiap orang
 Sifat hukum

Hukum bersifat memaksa dan mengatur sehingga hukum menjadi peraturan hidup yang dapat memaksa orang yang menaati serta dapat memberikan sanksi tegas terhadap setiap orang yang tidak mau mematuhinya.

b) Sumber-sumber Hukum

Sumber hukum itu segala sesuatu yang menimbulkan aturan yang punya kekuatan yang memaksa,jika dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata. Sumber hukum dapat ditinjau dari segi formal dan segi material.

Sumber hukum material

Sumber hukum materia ditinjau lagi dari berbagai sudut seperti sudut politik,sejarah,ekonomi,dll.

Sumber hukum formal

Sumber ini terbagi 5,yaitu....


1. Undang-undang ( Statue)

Peraturan negara yang punya kekuasaan hukum yang mengikat,diadakan,dan dipelihara oleh penguasa negara


2. Kebiasaan ( Costum)

Perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang kali dalam hal yang sama tapi terkadang kebiasaan bisa diterima di masyarakat dan tidak diterima di masyaraka ( pelanggaran perasaan hukum)


3. Keputusan-keputusan hakim (Yurisprudensi)

Keputusan hakim terdahulu yang dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama


4. Traktat ( Treaty)

Perjanjian antara 2 orang atau lebih mengenai satu hal


5. Pendapat Sarjana Hukum

Pendapat para sarjana yang dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah


c) Pembagian Hukum

1. Menurut sumber,yaitu...
  • Hukum Undang-undang (hukum yang ada di peraturan perundangan)
  • Hukum Kebiasaan ( hukum yang terletak pada kebiasaan/adat)
  • Hukum Traktat ( hukum yang ditetapkan oleh negara-negara dalam perjanjian antar negara)
  • Hukum Yurisprudensi ( terbentuk karena keputusan hakim)
2. Menurut bentuk,yaitu...
  • Hukum tertulis ( dikodifikasi dan tidak dikodifikasikan)
  • Hukum tak tertulis
3. Menurut tempat berlaku,yaitu...
  • Hukum Nasional ( hukum dalam suatu negara)
  • Hukum Internasional ( hukum yang mengatur hubungan internasional )
  • Hukum Asing ( hukum dalam negara lain)
  • Hukum gereja 
4. Menurut waktu,yaitu...
  • Ius Constitutum ( hukum yang berlaku di masyarakat sekarang)
  • Ius Contituendum ( hukum yang diharap berlaku di masa akan datang)
  • Hukum Asasi ( hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia)
5. Menurut cara mempertahankannya,yaitu...
  • Hukum material ( contoh : hukum perdata,dll)
  •  Hukum Formal ( contoh : hukum acara pidana, dan hukum acara perdata)
6. Menurut sifat,yaitu...
  • Hukum yang memaksa 
  • Hukum yang mengatur
7. Menurut wujud,yaitu...
  • Hukum Obyektif ( hukum negara yang berlaku secara umum)
  • Hukum Subjektif 
8. Menurut isi,yaitu...
  • Hukum Privat
  • Hukum Publik

B. NEGARA

Negara itu alat dari masyarakat yang punya kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat

1) Sifat- sifat Negara

  • Sifat memaksa ( punya kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal)
  • Sifat monopoli ( punya hak kuasa tunggal dalam menetapkan tujuan bersama)
  • Sifat mencakup semua ( peraturan perundangan mengenai semua orang)
2) Bentuk Negara

Menurut teori modern, bentuk negara yang terpenting sekarang itu Negara Kesatuan dan Negara Serikat

A) Negara Kesatuan ( Unitarisme)

Negara Kesatuan itu negara yang merdeka dan berdaulat dimana kekuasaan tertingginya itu berada pada pemerintahan pusat.

Terdapat 2 macam bentuk negara kesatuan,yaitu..... 

1. Negara Kesatuan sistem sentralisasi

Punya keuntungan ,yaitu..
a. Punya peraturan yag sama di seluruh negara
b. Penghasilan daeran bisa dipergunakan di seluruh negara

Punya kerugian,yaitu...
a. Pekerjaan menumpuk di pemerintah pusat
b. Keputusan tidak sejalan dengan keadaan daerah
c. Rakyat tidak mendapat kesempatan untuk ikut serta terhadap daerah

2. Negara Kesatuan sistem desentralisasi

Dalam sistem ini,daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus daerahnya.

B) Negara Serikat

Negara serikat itu negara yang terdiri dari penggabungan negara-negara yang semula merdeka ,berdaula tapi kemudian menyerahkan sebagian kekuasaannya kepada negara federalnya.

3) Unsur-unsur Negara
  • Harus ada wilayah
  • Harus ada rakyat
  • Harus ada pemerintah
  • Harus ada tujuan
  • Punya kedaulatan
C. PEMERINTAH

i. Arti luas

Suatu bentuk organisasi yang bekerja dengan tugas menjalankan suatu sistem pemerintahan

ii. Arti sempit

Suatu badan yang punya kebijakan tersendiri untuk mengelola dan mengatur jalannya sistem pemerintahan

II. WARGANEGARA DAN NEGARA

Rakyat merupakan unsur terpenting suatu negara. Rakyat meliputi semua orang yang bertempat tinggal dalam wilayah kekuasaan negara tersebut dan tunduk pada kekuasaan negara tersebut

Menurut Kansil,orang yang berada dalam suatu wilayah dapat dibedakan menjadi 2,yaitu....

1. Penduduk

Penduduk itu mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan negara yang bersangkutan. Jenis penduduk ada 2,yaitu warga negara dan orang asing

2. Bukan Penduduk

Bukan penduduk itu mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara.

1. Asas Kewarganegaraan

Terdapat 2 kriteria,yaitu...

a. ius sanguinis
b. ius soli ( berdasarkan tempat kelahiran) 

2. Hak dan Kewajiban WNI

Terdapat beberapa pasal yang mengatur tentang hak-hak warganegara,antara lain...
  • Pasal 27 (2)          : Tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak 
  • Pasal 30 (1)         : Tiap warga negara berhak ikutserta dalam pembelaan negara
  • Pasal 31 (1)         : Tiap warga negara berhak mendapat pengajaran 




NAMA     : Prasastia Aryani Saliha
KELAS   : 1KA08
NPM       :  15115364




 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar